Kompol Cosmas K. Gae, perwira Polri yang dipecat (pemberhentian tidak dengan hormat) terkait kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online

Halo sobat kradio! kami kembali hadir untuk membawakan berita yang terjadi pada, Rabu 03 September 2025. 

Pada malam 28 Agustus 2025, kendaraan taktis (rantis) milik Brimob menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Kompol Cosmas K. Gae duduk di dalam rantis tersebut saat kecelakaan terjadi.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menganggap tindakan Kompol Cosmas tidak profesional dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sekaligus sanksi disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 6 hari pada 29 Agustus–3 September 2025.

Setelah sidang pada 3 September 2025, Kompol Cosmas tampak bersedih dan menyatakan bahwa tidak ada niat mencelakai siapapun. Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas institusi untuk menjaga keamanan massa aksi.
Jubir Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Kompol Cosmas telah bertindak “tidak profesional” dan hal ini merupakan "tindakan tercela". Akibatnya, ia dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan, masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R. 
(https://nasional.kompas.com/read/2025/09/03/19423851/polri-pecat-kompol-cosmas-buntut-rantis-brimob-lindas-affan-kurniawan.)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dragon Ball Super : Galactic Patrol Resmi di Garap! Goku dan Kawan-Kawan Siap Menghadapi Ancaman Baru!!

Seorang Pengemudi Ojek Online Tewas Terlindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob pada Demo Buruh Kemarin.

Buruh Gelar Aksi Demo, DPR Memilih WFH