Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo
Hallo Sobat Kradio!!
Bandung, 10 Oktober 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Bandung Zoo, yakni Bisma dan Sri. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan lembaga pengelola kebun binatang tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan dana operasional dan hasil pengelolaan tiket masuk kebun binatang.
Jaksa menyebut, tindakan kedua terdakwa berdampak pada buruknya pengelolaan fasilitas dan kesejahteraan satwa di Bandung Zoo.
Majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.
Komentar
Posting Komentar