Waspada! BNN Usulkan Larangan Vape Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Halo Sobat K-Radio!!
Apa kabar semuanya? Semoga kalian semua dalam keadaan yang baik-baik aja dan tetap enjoy the life ya!
Hayoo,
siapa nih di sini yang masih setia ngebul pakai vape? Angkat tangan dulu!
Karena mimin punya kabar yang cukup penting banget buat para vapers di luar
sana, jadi simak baik-baik ya, jangan sampai kelewatan!
Sobat
K-Radio yang masih nge-vape, harus siap-siap mulai "berpuasa” nihh...
Soalnya, Badan Narkotika Nasional alias BNN baru saja secara resmi mengusulkan
pelarangan total peredaran vape di Indonesia.
Jadi gini, Sobat. Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto,
menyampaikan usulan pelarangan vape beserta cairannya (liquid) langsung dalam
rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
pada Selasa, 7 April 2026. Rapat ini digelar dalam rangka pembahasan RUU
Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Suyudi, vape sudah bukan lagi sekadar alternatif
rokok biasa. Perangkat ini kini terbukti jadi media baru peredaran narkotika
secara terselubung dan yang bikin lebih
khawatir, penggunanya makin banyak dari kalangan anak muda!
HASIL UJI LAB BNN - 341 SAMPEL
CAIRAN vape
11
sampel
mengandung ganja sintetis
23
sampel
mengandung etomidate (obat bius)
1 sampel mengandung sabu
(methamphetamine)
Nah, yang bikin makin serius nih,s alah satu zat yang
ditemukan yaitu etomidate. Etomidate adalah obat bius yang biasa dipakai di
dunia medis. Tapi sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun
2025, etomidate resmi masuk daftar narkotika golongan II. Artinya, kalau
disalahgunakan bisa berujung pidana serius, mulai dari efek penurunan kesadaran
sampai risiko ketergantungan!
Masalahnya, hukum yang ada sekarang baru bisa menjerat
pelaku lewat UU Kesehatan yang ancamannya masih lebih ringan. Makanya BNN
mendorong keras agar larangan vape masuk langsung ke RUU Narkotika supaya
penindakannya bisa lebih tegas!
"Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran
etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu
memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya."
-
Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala
BNN
Selain itu, BNN saat ini juga
mencatat ada 1.386 jenis zat psikoaktif baru alias New Psychoactive
Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia dan 175 di antaranya sudah
masuk ke Indonesia! Kebayang kan, seberapa cepat modus baru ini berkembang?
Ahmad Sahroni selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan
dukungannya secara langsung dan mendorong larangan vape masuk ke RUU Narkotika.
Bahkan Gubernur Banten Andra Soni ikutan angkat suara, menyebut langkah ini
visioner demi melindungi generasi muda. Nggak ketinggalan, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pun turut menyatakan dukungannya.
FYI, negara-negara ASEAN juga udah duluan ambil sikap tegas
lho, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos sudah
lebih dulu melarang vape. Malaysia pun bakal menyusul tahun ini. Jadi Indonesia
tinggal selangkah lagi nih!
Proses
selanjutnya, RUU Narkotika dan Psikotropika sudah masuk Prolegnas 2026 dan
ditargetkan kelar tahun ini. Artinya, perdebatan soal nasib vape di Indonesia
bakal makin seru ke depannya. Apakah hal itu akan dilarang total, dibatasi
ketat, atau diawasi secara khusus.
Nah, itu dia Sobat K-Radio! Update terbaru seputar wacana
pelarangan vape dari BNN yang lagi rame diperbincangkan!
Sekarang pertanyaannya balik ke kalian nih!! Gimana menurut
kalian? Setuju nggak sama usulan BNN ini? Atau ada pendapat lain yang mau
kalian sampaikan? Tulis langsung yaa di kolom komentar di bawa, mimin penasaran
banget sama jawaban kalian!
Stay
tuned terus buat dapetin update informasi berita terkini lainnya yaa.. Sobat
K-Radio!
K-Radio!! The Powerfull and
Qualified Station, radionya anak kampus Universitas Logistik dan Bisnis
Internasional!!
Komentar
Posting Komentar